Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan rapat koordinasi(foto.ist)
Nasionalpublik.id, Banjarmasin – Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan rapat koordinasi bagi pemilik radio siaran yang masa ijinnya sudah tidak berlaku lagi.
Bertempat di Sekretariat Badan Pengelola Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin rapat dan koordinasi ini dilaksanakan, Senin (7/3/2022).
Ketua KPID Provinsi Kalimantan Selatan, Azhari Fadli mengatakan bahwa rapat koordinasi pada hari ini dalam rangka membantu dan memfasilitasi persyaratan perijinan lembaga penyiaran untuk siaran keagamaan.
“Karena keberadaan siaran mereka itu penting untuk masyarakat kita di banua yang mana siaran religinya dibutuhkan untuk masyarakat, bahkan menjadi patokan waktu sholat di hampir semua moshola Banjarmasin,”terang Ayay panggilan akrab ketua KPID ini.
Ayay menambahkan dengan mengundang para pemilik radio siaran dakwah ini, dia berharap bisa memecahkan permasalahan mereka mengenai kendala dalam mengurus ijin.
“Kami tadi juga mengundang Balmon Banjarmasin sebagai pengawas dan tekhnis perijinan tentang Ijin Siaran Radio (ISR) yang akan dikeluarkan melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan,”ujarnya.
Menurutnya, ijin penyiaran sekarang ditangani oleh Kemenkominfo, misalnya ada keterlambatan bayar langsung diberikan surat dari mereka. Sedangkan KPID sebagai Lembaga Negara Independen mendorong kepada mereka untuk memperhatikan legalitas terkait keberadaan mereka secara sah.
Dia berharap dengan adanya pertemuan ini, lembaga-lembaga penyiaran agar paham dan harus memperhatikan legalitas serta ijin-ijin radio atau televisi yang sudah kadaluarsa.
“Sebagai warga Negara yang taat dengan hukum, orang yang berusaha dinegeri ini harus taat terhadap peraturan pemerintah termasuk legalitas ijin radio atau televisi yang kita miliki,”himbaunya.
Sementara itu, Kepala Balmon Mujiyo yang turut hadir pada acara pertemuan itu sangat memberikan support tentang perijinan bagi pemilik radio siaran keagamaan tersebut.
Mujiyo mengatakan bahwa perijinan radio harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah seperti berbadan hukum.
“Salah satu syarat dalam mendapatkan Ijin Siaran Radio lembaga tersebut harus berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT), selanjutnya akan mengisi data dalam bentuk digital,”pungkasnya.
Dalam pertemuan itu, turut berhadir Ketua Umum Mesjid Raya Sabilal Muhtadin KH Drs H Darul Quthni MH, Sekretaris Samsurani, Sekretaris PRSNI Johnson Marzuki serta pimpinan dan perwakilan radio dakwah di Kalimantan Selatan.
Pewarta :Eddy Dharmawan
Editor: Andra