![]() |
Keterangan : Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rahmanita Ariffin. |
BANJARBARU, NASIONALPUBLIK.ID - Tarif masuk ke lokasi wisata alam Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Mandiangin telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rahmanita Ariffin mengatakan setelah melakukan monitoring pada Kamis (24/6/2021) kemarin. Ia pun menyebutkan bahwa tarif retribusi yang diterima oleh UPTD Tahura Sultan Adam selama ini seluruhnya telah mengacu pada peraturan daerah yang ada.
"Untuk harga tarif retribusi yang diterima dari pengujung sudah sesuai dengan Perda Retribusi Jasa Usaha (RJU) dan itu sudah dipaparkan langsung oleh Kepala Tahura Sultan Adam," ujarnya kepada I-Fakta.id, Jumat (25/6) siang.Ia menuturkan, apabila tarif retribusi yang dikenakan ke pengunjung masih dianggap terlalu tinggi. Maka, secara evaluasi tetap diserahkan kepad pihak pengelola Tahura Sultan Adam Mandiangin.
"Untuk perubahan dan seterusnya bahkan terkait tarif masih merupakan kewenangan dari mereka. Dimana, hubungannya itu langsung bersentuhan dengan Biro Hukum Setdaprov Kalsel," paparnya.
Sementara itu, Kasubbid Perencanaan Pendapatan Bakeuda Kalsel, Randy Hidayat mengakui tarif yang dikenakan untuk pengunjung telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Satu motor jenis roda dua itu dikenakan Rp10.000 dan perorang juga tarifnya Rp10.000 sisanya Rp2.000 khusus asuransi. Jadi, apabila 2 orang itu Rp20.000 sehingga ditotalkan menjadi Rp32.000," ucapnya.
Dijelaskannya lagi, khusus tarif roda empat sesuai dengan aturan dikenakan tarif sekitar Rp25.000 dengan kategori rombongan, mancanegara, dewasa hingga anak-anak.
"Yang jelas, untuk tarif mobil sudah beda lagi dan ini tentu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha," tutupnya.
Diketahui, tarif yang dikenakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 yang disahkan pada 2 April 2018 lalu meliputi, khusus karcis roda dua sekitar Rp10.000, roda empat Rp25.000 dan untuk kategori anak-anak Rp6.000, dewasa Rp10.000 serta wisatawan mancanegara mencapai Rp50.000 - Rp100.000. (AN/AD)