![]() |
Keterangan : Ilustrasi STNK (ist) |
BANJARBARU, NASIONALPUBLIK.ID – Keringanan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan kini resmi diberlakukan. Bahkan, program tersebut akan tetap dijalankan hingga 9 Oktober 2021 mendatang.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus Dyan Nur mengatakan meski layanan ini diakui telah berjalan di seluruh UPPD di provinsi ini. Namun, untuk kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang masa pajaknya berakhir di 2020 hingga ke tahun-tahun berikutnya.
“Jadi, yang masuk pada tahun itu akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 50 persen,” ujarnya kepada Nasionalpublik.id, Senin (9/8/2021) siang.
Kendati keringanan diberlakukan, sambung Agus, khusus untuk kendaraan pada masa hitung pajak di 2021 tidak dikenakan program kebijakan tersebut. “Kalau yang disebutkan tadi tetap membayar 100 persen,” bebernya.
Terlebih, ia menyebutkan selain mendapatkan keringanan sebesar 50 persen, biaya denda administrasi pun juga tidak dikenakan oleh pihak layanan.
“Ini jelas tidak dikenakan juga,” ucapnya.
Berbagai macam jenis program kebijakan, dirinya memaparkan keringanan ini juga berlaku pada pajak progresif. “ini merupakan kendaraan yang berkapasitas di atas 2.000 cc yang pernah memiliki dua atau tiga, harganya naik kan dari Rp1,5 menjadi Rp2 – 2,5 juta kembali lagi ke awal yakni Rp1,5 inilah yang kami beri keringanan” paparnya.
Selain itu, Agus menjelaskan pajak kendaraan yang memiliki plat di luar Kalimantan Selatan juga mendapatkan keringanan ini dengan diberikan kebebasan biaya tarifnya.
“Kami harapkan kendaraan Non-DA seluruhnya ini dapat mengubahnya menjadi DA, tarifnya itu sebenarnya 1 persen dan itu dihapus,” pungkasnya. (AD/AN)